Just another WordPress.com site

kumpulan artikel islam yang sangat menarik dan bermanfaat

 

silahkan klik masing2 judul untuk membacanya

 

Oleh Kiptiah

Ketika lagu-lagu melankolis begitu mewarnai hari-hari para muda mudi jaman sekarang. Lagu-lagu bertemakan cinta, bagaikan sesuatu yang wajib. Jika tak mendengarkan walaupun hanya sehari, serasa ada yang kurang. Parahnya kebiasaan tersebut berimbas pada prilaku para muda mudi. Lirik lagu cinta yang cenderung melankolis dan tak ada semangat di tambah kondisi mereka (baca:muda mudi) yang sedang dalam pencarian atau gamang, membuat mereka cepat terbuai. Karena terkadang lirik yang terdapat dalam lagu hampir sama dengan kisah cinta yang mereka alami. Akibatnya mereka begitu khusyuk menghayati atau bahkan hafal sebagian besar lagu-lagu tersebut. Memang sebagian besar pula lagu yang di tampilkan sangat easy listening namun tak jarang yang berisikan lirik nakal.

Ibnu Taimiyyah pernah berkata :
Musik dan Al Qur’an tidak akan berjumpa dalam keasikan yang sama. Orang yang asik dengan musik, tidak akan mampu menyerap keindahan Al Qur’an. Orang yang mudah menikmati keindahan Al Qur’an, pasti akan gerah mendengar lantunan music. Saat keasikan mendengar salah satunya berkurang, bertambahlah kesenangan mendengarkan yang lain.

Saat mereka sudah terbuai dengan lagu-lagu melankolis, maka semangat mereka dalam menjalani hidup pun terkadang menurun. Hati dan fikiran mereka hanya di bayangi kisah percintaan mereka yang seringnya tak sesuai dengan keinginan. Dari masalah yang terkesan sepele bahkan di besar-besarkan. Tak jarang karena hal sepele tersebut, bisa menimbulkan kebodohan yang tak masuk di akal. Misalnya bunuh diri karena di tolak oleh seseorang yang di sukainya.

Proses kreatif yang dihasilkan juga menurun. Ketika hati dan fikiran di penuhi oleh masalah percintaan, maka seperti tak ada ruang untuk dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat. Ouput yang di hasilkan hanya berupa keluhan-keluhan. Semangat hanya menjadi kata yang terhirup lalu terhembus kembali. Kehidupan mereka hanya di sibukkan bagaimana mencari pria atau wanita yang baik dan baik. Berpindah dari satu pria ke pria lain atau satu wanita ke wanita lain. Berdalih mendapatkan yang terbaik, justru mereka terperangkap ke dalam jurang dosa yang menganga.

Parahnya, fenomena lagu-lagu melankolis tak hanya merebak di kalangan kaum muda menjelang dewasa tapi juga anak-anak SD atau yang beranjak remaja. Pihak media yang tak ingin ketinggalan dalam meraup keuntungan seperti berlomba menyuguhkan penampilan para penyanyi lewat acara-acara musik yang membanjiri tayangan televisi. Para artis dadakan pun bermunculan, hanya dengan bermodalkan wajah rupawan, sedikit pandai bernyanyi dan dengan lagu yang easy listening meskipun dari segi lirik sangat kurang, mereka tampil membius para kaum muda, sehingga kini memunculkan banyaknya idola-idola baru bagi muda mudi.

Juga sikap hedonis yang terlalu mengagungkan budaya barat menjadikan mereka terperangkap pada kecintaan berlebih pada idola.Idola yang tak hanya sekedar idola. Kebanyakan mereka yang begitu fanatik terhadap idola mereka, melakukan dan mengikuti apa yang di perbuat sang idola. Usia yang rawan, dalam masa pencarian dan kegamangan membuat mereka seperti memiliki jatidiri dan panutan ketika mampu mengikuti idolanya tersebut. Meskipun mereka tidak begitu paham bagaimana tingkah laku dan kepribadian sang idola, baikkah mereka, burukkah mereka. Apakah akhlaknya baik untuk di jadikan suri tauladan, apakah agamanya dapat mereka contoh dalam keseharian mereka. Sayangnya hal tersebut belum menjadi faktor penentu dalam pencarian idola mereka.

Bahwasanya Al Qur’an telah menjelaskan, dalam diri Rasulullah terdapat suri tauladan yang baik. Hanya Rasulullah lah yang pantas untuk di jadikan panutan, karena beliaulah kekasih Allah yang menerima langsung wahyu dan semua yang di lakukannya hanyalah sesuai perintah Allah Ta’ala.

Kenikmatan mereka mendengarkan lagu-lagu seperti menggeser kenikmatan membaca kalam Allah. Padahal teramat banyak ayat Allah yang berisi kabar gembira bagi mereka yang bersedih, gundah gulana dan mengalami kebimbangan.
Padahal dalam Al Qur’an, Allah telah memberi kabar gembira bukan dengan lirik melankolis yaitu dalam QS. Ar Ra’du ayat 28, Allah berfirman :
(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.

Banyak semangat yang akhirnya terabaikan dengan menggandrungi lagu-lagu yang hanya berisikan tentang kenestapaan cinta, semunya cinta dan lainnya.

Bacalah Al Qur’an, maka di dalamnya akan di temukan segala macam pemecahan masalah. Bacalah Al Qur’an dan nikmatilah maknanya maka akan yakinlah diri menghadapi kehidupan yang fana, karena ada sumber semangat, suka cita, janji Allah bagi hambaNya yang bertaqwa yang meninggalkan kesenangan sementara demi sesuatu yang hakiki. Bukalah hati pada keindahan kalamNya, hingga apapun selain itu tak mampu menggoyahkan iman yang menggelora.

Allahua’lam

rainkelana@yahoo.com

 

http://www.eramuslim.com/oase-iman/kiptiah-bukan-dengan-lagu-melankolis.htm

Maraknya konser musik dan festival lagu di negri kita serta nyanyian yang kian digandrungi, bukan saja oleh para remaja, tetapi juga diminati dan dinikmati oleh para orang tua, bahkan anak-anak, baik lewat televisi, radio, Hand phone, dan media-media elektronik lainnya, mendorong tim redaksi an-Nur untuk kembali mengangkat tema yang berkaitan dengannya. Harapan kami agar kaum Muslimin mengerti dengan jelas bagaimana sebenarnya kedudukan musik yang seakan tidak pernah sepi dan tak terpisahkan dalam kehidupan mereka.

Pandangan al-Qur’an Dan as- Sunnah
Allah Subhanahu wata’ala berfirman, artinya, “Dan di antara manusia (ada) yang memper-gunakan lahwul hadits untuk menyesat-kan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.” (QS. Luqman: 6).

Sebagian besar mufassir berko-mentar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan al-Basri berkata, “Ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu.” Allah Subhanahu wata’ala berfirman kepada setan, artinya, “Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu.” Maksudnya dengan lagu (nyanyian) dan musik.

RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, “Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minum-an keras dan musik.” (HR. al-Bukhari dan Abu Daud)

Dengan kata lain, akan datang suatu masa, ketika beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras, dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram.

Adapun yang dimaksud dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara yang indah serta menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana, seruling, dan berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan termasuk di dalamnya jaros (lonceng, bel, klentengan).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Lonceng adalah nyanyian setan.” (HR. Muslim)

Di masa dahulu orang-orang hanya mengalungkan klentengan pada leher binatang. Hadits di atas menunjukkan betapa dibencinya suara bel tersebut. Penggunaan lonceng juga berarti menyerupai orang-orang nasrani. Lonceng bagi mereka merupakan suatu yang prinsip dalam aktivitas gereja.

Imam Syafi’i dalam kitabnya al- Qadha’ berkata, “Nyanyian adalah kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa memperba-nyak nyanyian, maka dia adalah orang dungu, syahadat (kesaksiannya) tidak dapat diterima.”

Nyanyian di Masa Kini:
Kebanyakan lagu dan musik pada saat ini manggung di berbagai pesta juga dalam tayangan televisi dan siaran radio. Mayoritas sya’ir-sya’irnya berisi tentang asmara, kecantikan, ketampanan dan hal lain yang lebih banyak mengarah kepada eksploitasi biologis, sehingga mem-bangkitkan nafsu birahi, terutama bagi kawula muda dan remaja. Selanjutnya hal itu membuat mereka lupa segala-galanya, sehingga terjadilah kemaksiat-an, zina dan dekadensi moral lainnya.

Tak diragukan lagi hura-hura musik baik dari dalam atau manca negara sangat merusak dan banyak menimbulkan bencana besar bagi generasi muda. Lihatlah betapa setiap ada pesta kolosal musik, selalu ada saja yang menjadi korban. Baik berupa mobil yang hancur, kehilangan uang atau barang lainnya, cacat fisik hingga korban meninggal dunia. Orang-orang berjejal dan mau saja membayar meski dengan harga tiket yang tinggi. Bagi yang tak memiliki uang terpaksa mencari berbagai cara yang penting bisa masuk stadion. Akhirnya merusak pagar, memanjat dinding atau merusak barang lainnya demi bisa menyaksikan pertunjukan musik kolosal tersebut.

Jika pentas dimulai, seketika para penonton hanyut bersama alunan musik. Ada yang menghentak, menjerit histeris bahkan pingsan karena mabuk musik.

Para pemuda itu mencintai para penyanyi idola mereka melebihi kecintaan mereka kepada Allah Subhanahu wata’ala yang menciptakannya. Ini adalah fitnah yang amat besar.

Tersebutlah pada saat terjadi perang antara Bangsa Arab dengan Yahudi tahun 1967, para pembakar semangat menyeru kepada para pejuang, “Maju terus, bersama kalian biduan fulan dan biduanita fulanah … “, kemudian mereka menderita kekalahan di tangan para Yahudi yang pendosa.

Seharusnya diserukan, “Maju terus, Allah Subhanahu wata’ala bersama kalian. Allah Subhanahu wata’ala akan menolong kalian.” Dalam peperangan itu pula, salah seorang biduanita memaklumkan, jika mereka menang, maka ia akan menyelenggarakan pentas bulanannya di Tel Aviv, ibukota Israel, padahal biasanya digelar di Mesir. Sebaliknya yang dilakukan orang-orang Yahudi setelah merperoleh kemenangan adalah mereka bersimpuh di Ha’ith Mabka (dinding ratapan) sebagai tanda syukurnya kepada Tuhan mereka.

Semua nyanyian itu hampir sama, bahkan hingga nyanyian-nyanyian yang bernafaskan Islam sekalipun, tidak akan lepas dari kemungkaran.Bahkan di antara sya’ir lagunya ada yang berbunyi,
“Dan besok akan dikatakan, setiap nabi berada pada kedudukannya …
Ya Muhammad inilah Arsy, terima-lah.”
Bait terakhir dari sya’ir tersebut merupakan suatu kebohongan besar terhadap Allah Subhanahu wata’ala dan RasulNya. Tidak sesuai dengan kenyataan dan termasuk salah satu bentuk pengultusan terhadap diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal semacam itu dilarang.

Kiat Mengobati virus nyanyian dan musik.
Beberapa langkah yang dianjurkan, diantaranya:
1. Jangan mendengarkan musik, baik dari radio, televisi atau lainnya. Apalagi jika syair-syairnya tak sesuai dengan akhlak Islam dan diiringi dengan musik.
Di antara lawan paling jitu untuk menangkal ketergantungan kepada musik adalah dengan selalu mengingat Allah Subhanahu wata’ala dan membaca al-Qur’an, terutama surat Al Baqarah. Dalam hal ini Allah Subhanahu wata’ala telah berfirman, artinya, “Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Yunus: 57)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di dalamnya surat Al Baqarah dibaca.” (HR. Muslim)

2. Membaca sirah Shallallahu ‘alaihi wasallam (riwayat hidup Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam). Demikian pula sejarah hidup para sahabat beliau.

Nyanyian yang Diperbolehkan
Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan, yaitu:
1. Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits A’isyah,”Suatu ketika Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke bilik ‘Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata, “… dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi.”), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam justru bersabda, “Biarkanlah mereka karena sesung-guhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini.” (HR. al-Bukhari).

2. Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan.” (Hadits shahih riwayat Ahmad). Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.

3. Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do’a. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyenandungkan sya’ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung, “Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akhirat, maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin.” Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain, “Kita telah membai’at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad.”
Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersenandung dengan sya’ir Ibnu Rawahah yang lain,
“Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat.
Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh)
Orang-orang musyrik telah men durhakai kami, jika mereka mengingin-kan fitnah, maka kami menolaknya.”
Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung, “Kami menolaknya,…kami menolaknya.” (Muttafaq ‘Alaih)

4. Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah Subhanahu wata’ala, kecintaan kepada Rasululah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memperbaiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, tolong- menolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.

Di antara berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memakainya. Demikian pula halnya dengan para sahabat beliau radhiallahu ‘anhum ajma’in.

Orang-orang Sufi memperbolehkan rebana, bahkan mereka berpendapat bahwa menabuh rebana ketika dzikir hukumnya sunnat, padahal ia adalah bid’ah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah. dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Turmudzi, beliau berkata, “Hadits hasan sha-hih.”).(Tim Redaksi an-Nur)

Sumber: Rasa’ilut Taujihat Al Islamiyah, 1/ 514 – 516.

Oleh: Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

http://abuyahya8211.wordpress.com/2009/06/15/musik-dalam-kaca-mata-islam/

http://aslibumiayu.wordpress.com/2011/04/24/maraknya-musik-bagaimanakah-menurut-islam/

Musik itu Haram Menurut Imam 4 Madzhab

Oleh: Shalah ‘Abdul Ma’bud

http://id.qiblati.com/artikel/fiqh/id/40

Musik dan nyanyian dalam al-Qur`an dan as-Sunnah

Sesungguhnya Allah -Subhanahu wa ta’ala- telah menciptakan makhluk-Nya, memerintahkan mereka untuk taat kepada-Nya, melarang mereka dari bermaksiat kepada-Nya, menjelaskan kepada mereka akan buah dari ketaatan berikut jalan-jalannya, serta memberikan peringatan kepada mereka dari maksiat dan akibatnya. Iblis laknatullah telah mengetahui bahwa poros segala urusan adalah hati, jika hati tersebut sehat dan istiqamah, maka istiqamah pulalah seluruh anggota tubuh di atas ketaatan kepada rabbnya, dan jika hati itu bengkok, maka menyimpanglah seluruh anggota tubuh kepada jalan kebinasaan. Maka hati adalah raja, sementara anggota badan adalah bala tentaranya, jika sang raja baik, maka bala tentarapun menjadi baik, namun jika sang raja buruk, bala tentaranyapun menjadi buruk.

Ketahuilah, mudah-mudahan Allah -Subhanahu wa ta’ala- memberikan rahmat-Nya kepadaku dan anda sekalian, bahwa termasuk musibah yang merata, yang dengannya hati diuji dengan keras adalah rasa cinta terhadap nyanyian dan musik. Mendengarkan nyanyian menjadi lebih dicintai oleh mayoritas manusia daripada mendengar ayat-ayat al-Qur`an. Seandainya salah seorang diantara mereka mendengarkan al-Qur`an dari awal sampai akhir maka tidaklah al-Qur`an itu akan menggugah hatinya dengan tenang. Tetapi jika dibacakan kepadanya nyanyian-nyanyian, serta alunan musik maka pendengaranmereka terketuk dan hati mereka tergetar dan bergoncang. Maka subhanallah, Maha Suci Allah dari orang yang terfitnah ini, yang telah menyia-nyiakan bagian kedekatannya kepada Allah Allah -Subhanahu wa ta’ala-, dan rela dengan bagian kesesatan syetan.

Kalimat-kalimat berikut ini adalah sebuah nasihat untuk memberikan peringatan dan kasih sayang. Marilah kita bersama-sama memperhatikan jalan hidayah dan petunjuk yang berada didalam al-qur`an dan sunnah, karena sebaik-baik perkataan adalah firman Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi -Shalallahu alaihi wa salam-. Setelah itu kita perhatikan perkataan para ulama ahlus sunnah tentang musik dan nyanyian yang merupakan seruling-seruling syetan.

Allah -Subhanahu wa ta’ala- berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah …” (QS. Luqman: 6)

Ibnu Katsir -Rahimahullah- berkata dalam menafsiri ayat tersebut: “Allah -Subhanahu wa ta’ala- menyebutkan keadaan orang-orang celaka yang berpaling dari manfaat mendengarkan kalamullah, dan malah mendengarkan seruling-seruling, nyanyian-nyanyian dengan berbagai nada, serta alat-alat musik.”

Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas’ud -Radaiallahuanhu- tentang firman Allah -Subhanahu wa ta’ala- ini: “(Lahwul hadits) Itu adalah nyanyian, demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia.” Dan dia mengulangi ucapan tersebut hingga tiga kali.

Imam Ibnu Katsir -Rahimahullah- juga menukil perkataan Hasan Bashri -Rahimahullah-: “Ayat ini turun tentang nyanyian dan seruling (alat-alat musik).”

Demikian pula firman Allah -Subhanahu wa ta’ala-:

وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ

“Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu,…” (QS. Al-Isra`: 64)

Ibnu Katsir -Rahimahullah- berkata: “Mujahid berkata: “(yaitu) dengan permainan dan nyanyian (musik).” Al-Qurthubi -Rahimahullah- berkata: “Dari Ibnu ‘Abbas -Radiallahuanhuma- dan Mujahid -Rahimahullah-: “(yaitu dengan) nyanyian, seruling dan permainan.” Ad-Dhahhak -Rahimahullah- berkata: “(yaitu dengan) suara seruling.”

Adapun di dalam sunnah, maka telah diriwayatkan di dalam Shahih al-Bukhari secara mu’allaq dengan bentuk jazm (pasti, kuat) bahwa Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- bersabda:

« لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ قَوْمٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ ، وَالْحَرِيْرَ ، وَالْخَمْرَ ، وَالْمَعَازِفَ … »

“Benar-benar akan ada diantara umatku yang akan menghalalkan perzinahan, sutera (bagi laki-laki), khamar dan alat-alat musik.” (HR. al-Bukhari, menurut al-Hafizh hadits diriwayatkan secara maushul (sambung sanadnya) dari 10 jalur. Hadits ini shahih)

Hadits tersebut menjadi dalil yang jelas akan haramnya alat-alat musik dari beberapa sisi:

1. Sabda beliau [يَسْتَحِلُّوْنَ] ‘mereka menghalalkannya’, maka kalimat tersebut adalah jelas bahwa yang telah disebutkan tersebut, yang diantaranya adalah alat-alat musik diharamkan di dalam syariat yang kemudian dihalalkan oleh orang-orang tersebut.

2. Beliau -Shalallahu alaihi wa salam- menggandengkan penyebutan alat-alat musik dengan perkara-perkara yang diharamkan secara qath’i (pasti), yaitu dengan zina, dan khamar. Seandainya musik tersebut tidak diharamkan maka tidak akan digandengkan bersama keduanya. Maka sungguh benar Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- terhadap apa yang telah beliau sabdakan. Zaman ini telah berputar, yang munkar menjadi ma’fur, dan yang ma’ruf menjadi munkar. Manusia telah menganggap baik apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya -Shalallahu alaihi wa salam- dan mereka mengingkari orang-orang yang mencacatnya.

Ibnu Majah dan Thabrani meriwayatkan dari Sahl bin Sa’d dari Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- bahwa beliau -Shalallahu alaihi wa salam- bersabda:

“Akan ada pada umatku penenggelaman, semburan (api), dan perubahan bentuk.” Dikatakan kepada beliau: “Kapan, Wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Jika telah tampak (merajalela, dan menyebar) alat-alat musik, para penyanyi wanita, dan telah dianggap halal khamer.” (Dishahihkan oleh al-Albani dalam as-Shahihah (1787))

Imam as-Sya’bi berkata: Dilaknatlah orang yang bernyanyi dan yang mendengarkannya.”

Musik dan nyanyian menurut imam empat

Adapun imam empat madzhab, maka perkataan mereka tentang masalah ini sudah terkenal bagi setiap orang yang memperhatikan kitab-kitab mereka serta meneliti ucapan-ucapan mereka.

Imam Abu Hanifah -Rahimahullah- berkata: “Nyanyian (musik, hukumnya) haram dan termasuk bagian dari dosa-dosa.” Bahkan pengikut-pengikut beliau menjelaskan dengan terang-terangan akan keharaman seluruh alat-alat musik. Secara terang-terangan mereka mereka menyatakan bahwa musik adalah sebuah maksiat yang mewajibkan kefasikan, dan tertolaknya kesaksian karenanya. Bahkan yang lebih nyata dari itu adalah mereka berkata: “Sesungguhnya mendengarkan nyanyian (musik) adalah kefasikan, dan menikmatinya adalah kekufuran.”

Adapun Imam Malik -Rahimahullah-, beliau pernah ditanya tentang nyanyian (musik) yang dirukhshah (dibolehkan, diberi keringanan) oleh penduduk Madinah, maka beliau berkata: “Yang melakukannya disisi kami hanyalah orang-orang fasiq.” Dan beliau berkata: “Jika ada seseorang membeli seorang budak wanita, dan ternyata dia mendapatinya adalah seorang penyanyi, maka boleh baginya untuk mengembalikan budak wanita itu dengan menyebutkan aibnya (karena keahlian nyanyi merupakan aib).”

Adapun Imam Syafi’i -Rahimahullah-, maka para sahabat-sahabatnya yang mengenal madzhabnya secara terang-terangnya menegaskan akan keharaman alat-alat musik tersebut. Bahkan telah mutawatir darinya bahwa dia berkata: “Aku tinggalkan Baghdad (yang padanya terdapat) sebuah perkara yang dibuat-buat oleh orang-orang zindiq, mereka menamakannya dengan at-Taghbir, dengannya mereka memalingkan manusia dari al-qur`an.” At-Taghbir adalah sya’ir-sya’ir yang mengajak untuk zuhud di dunia, dimana salah seorang vokalis melantunkannya sesuai dengan nada-nada pukulan gendang dan semisalnya.

Maka subhanallah, Imam Syafi’i secara terang-terangan menegaskan bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut adalah zindiq, maka bagaimana pula seandainya dia mendengar nyanyian-nyanyian musik di zaman sekarang yang para pembantu-pembantu syetan telah berupaya untuk memperdengarkannya kepada manusia baik ridha atau tidak ridha? Bagaimana seandainya Imam Syafi’i -Rahimahullah- mendengar perbuatan sebagian orang yang menisbahkkan dirinya kepada madzhabnya pada hari ini yang mengatakan bolehnya mendengarnya nyanyian (musik) dan tidak haram? Dan mereka mengatakan bahwa itu adalah syair yang kebaikannya adalah baik, dan keburukannya adalah buruk? Dimana mereka telah mencampur aduk perkara manusia dalam urusan agama mereka, dan seakan-akan mereka datang dari jagat lain dan tidak mengenal nyanyian (musik) pada hari ini.

Imam Syafi’i -Rahimahullah- berkata: “Pemilik budak wanita, jika dia mengumpulkan manusia untuk mendengarkan nyanyian budak tersebut, maka dia adalah orang dungu yang tertolak kesaksiannya.” Dan beliau berkata tentangnya dengan perkataan keras: “Itu adalah perbuatan diyatsah (yaitu perbuatan yang menunjukkan tidak adanya cemburu pada diri seorang laki-laki terhadap kemaksiatan yang dilakukan oleh keluarganya, dan sikap seorang dayyuts diancam oleh Nabi dengan “Tidak akan masuk kedalam sorga.”)

Adapun Imam Ahmad -Rahimahullah-, maka putra beliau yaitu Abdullah bin Ahmad berkata: “Aku pernah bertanya kepada bapakkau tentang nyanyian (musik), maka dia menjawab: “Nyanyian (musik) itu akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, dan itu tidaklah membuatkan takjub.” Kemudian dia menyebutkan ucapan Imam Malik -Rahimahullah-: “Yang melakukannya di sisi kami hanyalah orang-orang fasiq.”

Maka merekalah Imam empat madzhab, mereka semua telah bersepakat akan keharaman nyanyian (musik), dan menegaskan dengan terang-terangan tentangnya. Bahkan telah dinukil dari para ulama kaum muslimin akan adanya ijma’ atas masalah tersebut. Mudah-mudahan Allah -Subhanahu wa ta’ala- merahmati Ibnul Qayyim saat beliau berkata tentang musik: “Maka mendengarnya adalah haram menurut Imam-Imam Madzhab, dan ulama muslim yang lain, dan tidak pantas bagi orang yang telah mencium aroma ilmu untuk bersikap tawaqquf (diam bimbang) dalam mengharamkan hal tersebut. Minimal, musik itu adalah syi’arnya orang-orang fasiq dan para peminum khamr.

Maka inilah perkataan para imam, yang berbicara dengan hak, seraya memberikan nasihat kepada para hamba-hamba Allah. Seandainya seorang pemerhati memperhatikan nyanyian dan musik yang mengetuk pendengaran-pendengaran mereka, maka pastilah mereka akan memberikan komentar dengan komentar para imam tersebut.

Seorang laki-laki berkata kepada Ibnu ‘Abbas -Radiallahuanhuma-: “Apa yang anda katakan tentang nyanyian (musik)? Apakah halal atau haram?” Maka dia menjawab: “Bagaimana pendapatmu tentang kebenaran dan kebatilah jika keduanya datang pada hari kiamat, maka dimanakah kiranya nyanyian (musik) tersebut?” Maka laki-laki itu menjawab: “Akan berada bersama kebatilan.” Berkatalah Ibnu ‘Abbas -Radiallahuanhuma-: “Pergilah, engkau telah memberikan fatwa kepada dirimu sendiri.”

Inilah dia Ibnu ‘Abbas -Radiallahuanhuma- telah menetapkan hujjah atas lelaki tersebut, dan lelaki tersebut telah memutuskan perkara atas dirinya dengan dirinya sendiri. Itu adalah sebuah perkara yang bisa diketahui dengan fitrah sekalipun kitabullah dan sunnah Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- telah berbicara tentangnya dan sebagian kecilnya sudah mencukupi bagi orang-orang yang adil dalam mencari kebenaran.

Maka ketahuilah –mudah-mudahan Allah -Subhanahu wa ta’ala- memberikan rahmat-Nya kepada kita semua- bahwasannya nyanyian (musik) dan al-Qur`an tidak akan berkumpul didalam dada untuk selamanya. Dikarenakan al-Qur`an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian dan keutamaan. Sementara nyanyian (musik) memerintahkan untuk mengikuti hawa nafsu, menggelorakannya dan menggerakkannya kepada segenap keburukan. Sesungguhnya tidaklah anda melihat seseorang yang hidupnya condong kepada nyanyian (musik) kecuali padanya ada kesesatan dari jalan hidayah, dan padanya terdapat keinginan untuk mendengarkan nyanyian (musik) daripada al-Qur`an. Seandainya dia mendengar ayat-ayat al-Qur`an, maka menjadi beratlah atasnya, ayat-ayat tersebut akan berlalu atasnya seakan-akan seperti gunung yang dia melihat padanya terdapat beban berat dan kebosanan. Dan seandainya dia mendengar nyanyian (musik) berjam-jam lamanya, maka jiwanya menjadi tenteram, dan syaitanlah yang menghias-hiasinya. Allah -Subhanahu wa ta’ala- berfirman:

وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan- akan ada sumbat di kedua telinganya; Maka beri kabar gembiralah dia dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 7)

Ibnu Katsir -Rahimahullah- berkata: “yaitu, orang yang menerima permainan, kesia-siaan, dan musik-musik tersebut jika dibacakan ayat-ayat Qur`an meerka berpaling dan membelakanginya.”

Mudah-mudahan Allah -Subhanahu wa ta’ala- merahmati Amirul Mukminin Umar ibn Abdil Aziz -Rahimahullah- saat dia menulis kepada pendidik putranya: “Hendaknya pertama kali yang engkau ajarkan adalah dengan menundukkan diri dari permainan-permainan, yang dimulai oleh syaitan dan hasil akhirnya adalah kemurkaan ar-Rahman. Karena sesungguhnya telah sampai kepadaku dari orang-orang yang terpercaya dari ahli ilmu bahwa suara musik-musik, mendengarkan nyanyian dan gemar dengannya akan menumbuhkan kemunafikan didalam dada sebagaimana lumur tumbuh diatas air.”

Maka konsistenlah ­-mudah-mudahan Allah -Subhanahu wa ta’ala- memberikan rahmat-Nya kepada kami dan kepada anda semua- kepada jalan hidayah dan ketaatan. Dan ketahuilah bahwa orang yang memishkan diri dari jalan kaum mukminin maka dia telah mengharuskan penyesalan, kerugian dan kesesatan atas dirinya. Maka jadilah anda semua diatas titian para salaf shalih yang Allah -Subhanahu wa ta’ala- telah memberikan kesaksian kepada mereka semua dengan ridha. Dan janganlah mencari selain mereka, Allah -Subhanahu wa ta’ala- berfirman:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang Telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa’: 115)

Allahlah yang berada dibalik setiap maksud dan tujuan. (AR)

* Majalah Qiblati Volume 3 Edisi 9

http://id.qiblati.com/artikel/fiqh/id/40

Pernahkah Anda mendengar istilah ‘nasyid Islami’? tentu pernah bukan… jelas. Namun pernahkah Anda mendengar orang yg mengatakan ‘Shalat Islami’, ‘Haji Islami’, ‘I’tikaf Islami’ dan semisalnya…? tentu tidak bukan…

Mengapa? Karena shalat, haji, i’tikaf dan semisalnya memang murni dari ajaran Islam, jadi tidak perlu pake embel-embel Islami segala. Beda dengan nasyid yg bukan berasal dari Islam, jadi agar menarik harus diberi embel-embel Islam.

Inilah yg harus kita waspadai… jangan sampai kita tertipu oleh embel-embel yg indah tadi sebelum mengetahui hakikatnya. Banyak sekali dari ‘nasyid Islami’ tadi yang sebenarnya tidak Islami, bahkan tidak berbeda hukumnya dengan lagu dan musik yg diharamkan dalam Islam.

Dan parahnya, yang terjebak dalam hal ini bukanlah orang-orang awam saja, namun menjangkiti para ‘aktivis’ dakwah pula… karena mereka ingin mencari pelarian halal dari mendengarkan musyik dan lagu, maka akibat kurang hati-hati mereka terjerumus dalam kubangan nasyid-nasyid yg bermasalah tadi tanpa mereka sadari…

Kondisi semakin parah ketika seseorang jadi kecanduan mendengarkan nasyid, baik bahasa Indonesia maupun bahasa lainnya, termasuk bahasa Arab. Sedikit-sedikit ia menyetel nasyid untuk mengusir kepenatan, atau untuk menyemangati, atau untuk ini dan itu…

Akibatnya, banyak waktu yg terbuang sia-sia karena asyik mendengarkan nasyid… andai saja nasyid tersebut ia ganti dengan tilawah Al Qur’an yg indah, lalu ia resapi maknanya, niscaya ia akan mendapat pahala yg jauuuuh lebih besar dari sekedar mendengarkan nasyid –tapi jangan difahami bahwa mendengarkan nasyid ada pahalanya lho, perbandingan ini tidak berarti demikian–

Okelah, agar tidak bertele-tele, berikut ini beberapa hal yg harus kita perhatikan dlm mendengarkan nasyid:

1- Pilihlah nasyid yg tidak mengandung musik, baik musik asli maupun musik tiruan. Musik asli adalah musik yg keluar dari alat musik, sedangkan musik tiruan adalah yg keluar dari mulut manusia mirip dgn alat musik. Atau yg diproses dengan alat-alat canggih hingga menghasilkan efek suara yg indah dan merdu. Keduanya meski berbeda asalnya, tapi hukumnya tetap sama, sebagaimana yg difatwakan oleh sejumlah ulama.

2- Pilihlah nasyid yg bebas dari efek-efek suara, yg menjadikan suara terdengar merdu bertalu-talu laksana alunan musik… dan sayangnya kebanyakan nasyid tidak lepas dari hal ini.

3-Nasyid yg dibolehkan adalah yg maknanya baik, dan digunakan untuk tujuan yg syar’i, seperti menyemangati diri dlm mengerjakan sesuatu, dan dalam porsi yg wajar. Oleh karenanya, hal tsb jarang dilakukan oleh para salaf. Para sahabat umpamanya, sejauh yg kami ketahui, hanya bersenandung –menyanyikan nasyid– ketika mereka menggali parit untuk perang Khandaq, atau saat menempuh perjalanan jauh. Artinya jika kondisi mereka sedang fit dan semangat, mereka tidak mendengarkan nasyid… namun mengisinya dengan ibadah.

4- Ingatlah bahwa apa yg Anda lakukan hanyalah perbuatan yg hukumnya asalnya mubah (boleh) jika bebas dari hal-hal yg kami sebutkan dlm poin2 tadi. Oleh karenanya, membuang waktu untuk sesuatu yg mubah sebenarnya merugikan diri kita, karena umur berkurang namun pahala tidak bertambah…

Wallaahu a’lam bisshawaab

Tentang Abu Hudzaifah Al Atsary

TTL: Solo, 25 Sya’ban 1400 H bertepatan dengan 7 Juli 1980 M Domisili: Madinah Al Munawwarah, Saudi Arabia Pekerjaan: 1-Mahasiswa Pasca Sarjana (S2) Univ Islam Madinah, Jurusan Ulumul Hadits 2-Penyiar Radio Kerajaan Arab Saudi seksi Bahasa Indonesia

http://basweidan.wordpress.com/2009/07/17/nasyid-islami-mengapa-harus-diwaspadai/

Sudah diketahui bahwa musik memang menghanyutkan jiwa dan terkadang membangkitkan nafsu, namun masih ada orang yang dianggap mufti atau ustad membolehkan bernyanyi dalam batas-batas tertentu. Mohon penjabarannya, adakah sahabat yang membolehkan alat-alat musik dan nyanyian?

Ikhsan Wibowo
Alamat: Qatar
Email: ichan_almustadhxxxx@yahoo.com

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:
Hidup di akhir zaman, siapa saja tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari “gitar” dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al Haq (penerang Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan Kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Allah.
Lalu apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada Kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan kalam-kalam para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.

Alangkah baiknya jika kita melihat dalil-dalil yang dimaksudkan dan juga perkataan para ulama masa silam mengenai hukum nyanyian. Mungkin kita adalah di antara orang-orang yang gandrung. Semoga dengan mengetahui hal ini, Allah membuka hati kita dan memberi hidayah pada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).

Beberapa Ayat Al Qur’an yang Membicarakan “Nyanyian”

[Pertama] Nyanyian dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna)
Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih” (QS. Luqman: 6-7)

Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsiran ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsiran ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali. (Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, 20/127).

Begitu pula tafsiran yang sama dikatakan oleh Mujahid, Sa’ib bin Jubair, ‘Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang). (Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105).

Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untul makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in. (Lihat Fathul Qadir, 5/483)

Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?”

Maka cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa sebagai hujjah bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (derajat marfu’). Simaklah perkataan Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran mengenai “lahwal hadits” sebagai berikut,
“Al Hakim Abu ‘Abdillah dalam kitab tafsirnya di Al Mustadrok mengatakan bahwa seharusnya setiap yang haus akan ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat –di mana para sahabat lah yang menyaksikan turunnya wahyu- menurut Bukhari dan Muslim dianggap sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di tempat lainnya beliau mengatakan bahwa menurutnya tafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan hadits marfu’ (yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu Ibnul Qayyim mengatakan, “Walaupun itu adalah tafsiran sahabat, tetap tafsiran mereka lebih didahulukan daripada tafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karena Al Qur’an turun di masa mereka hidup.”(Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/240)

Jadi, jelaslah bahwa makna lahwal hadits dengan nyanyian patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Kedua] Orang-orang yang bernyanyi disebut “saamiduun

Allah Ta’ala berfirman,

أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ , وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ , فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا
Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)” (QS. An Najm: 59-62)

Apa yang dimaksud saamiduun?

Menurut salah satu pendapat, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah: “Bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas. (Lihat Zaadul Masiir, 5/448)
‘Ikrimah mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al Qur’an, lalu mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).” (Ighatsatul Lahfan, /258)
Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan “nyanyian” adalah suatu yang dicela dalam Al Qur’an.

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengenai Nyanyian

[Hadits Pertama]

Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

???????????? ???? ???????? ????????? ?????????????? ??????? ???????????? ??????????? ?????????????? ? ??????????????? ????????? ????? ?????? ?????? ??????? ?????????? ??????????? ?????? ? ??????????? – ??????? ?????????? – ????????? ??????????? ??????? ????????? ????? . ??????????????? ??????? ???????? ????????? ? ?????????? ???????? ???????? ???????????? ????? ?????? ????????????
Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas). Jika dikatakan ‘menghalalkan musik‘, berarti musik itu haram.

Hadits di atas dishahihkan oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Begitu pula hal yang sama dikatakan oleh An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-.

Memang ada sebagian ulama semacam Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya seperti Al Ghozali yang menyatakan cacatnya hadits di atas, sehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits ini munqothi’ (terputus) karena Al Bukhari tidak me-maushul-kan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakan 5 sanggahan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim:

Pertama, Al Bukhari betul bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar dan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwa Hisyam berkata, maka itu sama saja dengan perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.

Kedua, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazh tegas (jazm). Jika beliau mengatakan dengan lafazh jazm (tegas), maka sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena begitu banyak orang yang meriwayatkan dari Hisyam dan dia adalah guru yang sudah sangat masyhur. Sedangkan Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukan tadlis (kecurangan dalam periwayatan).

Ketiga, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitab shahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikan hujjah (dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih[?]

Keempat, Al Bukhari membawakan hadits ini secara mu’allaq (di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun di sini beliau menggunakan lafazh jazm (pasti, seperti dengan kata qoola yang artinya dia berkata) dan bukan tamridh (seperti dengan kata yurwa atau yudzkaru, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, “Qoola: qoola Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ...]”, maka itu sama saja beliau nengatakan hadits tersebut disandarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kelima, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, maka hadits ini tetaplah shahih dan bersambung karena dilihat dari jalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya. (Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/259-260)

[Hadits Kedua]

Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

????????????? ????? ???? ???????? ????????? ????????????? ???????? ???????? ???????? ????? ??????????? ?????????????? ????????????????? ???????? ??????? ?????? ???????? ?????????? ???????? ??????????? ???????????????
Sungguh, akan ada orang-orang dari ummatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

[Hadits Ketiga]

Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau mengatakan,

?????? ?????? ????? ?????? ?????? ?????????? ????? ???????? ???????????? ??? ?????????? ???????? ??????????? ???? ?????????? ?????? ??????? ??? ??????? ?????????? ????????? ??????. ????? ????????? ?????? ?????? ???. ????? ???????? ???????? ????????? ???????????? ????? ?????????? ??????? ???????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ???????? ?????? ?????????? ????? ???????? ?????? ?????
Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”
Kemudian Ibnu ‘Umar terus berjalan, lalu aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”
Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari dua hadits pertama dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhi dari mendengar musik, sehingga hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.

Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik tatkala mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak berdosa. Maka cukup kami katakan sebagaimana yang dikatakan oleh Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah),“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 11/567)

Perkataan Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik)

Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”

Al Qasim bin Muhammad pernah ditanyakan tentang nyanyian lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?” Al Qasim pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’[?]”

‘Umar bin ‘Abdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah: ”Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”

Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.”

Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”

Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.” (Lihat Talbis Iblis, 289)

Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian

Imam Abu Hanifah membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa. (Lihat Talbis Iblis, 282)

Imam Malik bin Anas pun melarang nyanyian dan melarang mendengarkannya. Sampai-sampai Imam Malik mengatakan, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.” (Talbis Iblis, 284)

Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.” (Talbis Iblis, 283)

Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” (Talbis Iblis, 280)

Bila Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga sekali, beliau mengatakan,
“Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, maka pasti dia akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.”

Lalu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.” (Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/543)

Jadi perkataan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian “Islami” (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’ yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam Robbul ‘alamin yaitu Al Qur’an.

Tentang nasyid yang dikenal di kalangan sufiyah dan bait-bait sya’ir, Syaikhul Islam mengatakan,
“Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, maka mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 11/567)

Sebagai penutup, kami hanya katakan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah dengan mendengarkan Al Qur’an karena inilah yang disyari’atkan dan inilah yang bisa menata dan menghidupkan hati. Jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.

??????? ???? ?????? ??????? ??????? ????? ??????? ?????? ????????? ??????? ???? ??? ???? ?????? ???? ??????
Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.


Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel UstadzKholid.Com, juga dipublikasikan di Rumaysho.com

Haramnya Musik dan Profesi Penyanyi

Hadits Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam:

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا…

dan wanita-wanita yang kasiyat ‘ariyat mailat mumilat, kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan merasakan baunya surga…(HR Muslim) itu menurut sebagian ahli ilmu, maksudnya adalah wanita-wanita penyanyi/ al-mughonniyyaat. (Ashbahani, Dalailun Nubuwwah, juz 1 hlm 224).

Syeikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, khathib Masjid Nabawi Madinah menulis satu buku berjudul Pengumuman bahwa musik dan nyanyian itu haram (al-I’laam bi annal ‘azfa wal ghina’a haroom).

Allah menyatakan kepada Iblis musuh seluruh manusia:

وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ

Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu…(QS Al-Israa’: 64).

Mujahid, seorang Imam Tafsir menyatakan, dari Ibnu Abbas ra dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “suaramu” (suara syaitan) adalah lagu, musik, dan senda gurau. Sementara itu Ad-Dhahhak menjelasakannya serupa: Suara syaitan yang dimaksud dalam ayat ini adalah suara musik. (Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Haramkah Musik dan Lagu, terjemahan Awfal ‘Ahdi, Wala’ Press, cetakan pertama, 1996, hlm 15).

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ(6)

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS Luqman: 6).

Mujahid mengatakan, “perkataan yang tidak berguna” (lahwal hadits) adalah mendengarkan lagu/ nyanyian dan kebatilan yang serupa”. Abdullah bin Mas’ud menyatakan, “Demi Allah yang tiada Ilah kecuali Dia, sesungguhnya lahwal hadits itu maksudnya adalah lagu-lagu/ nyanyian. (Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Haramkah Musik dan Lagu, terjemahan Awfal ‘Ahdi, Wala’ Press, cetakan pertama, 1996, hlm 16).

أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ(59)

Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini?

وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ(60)

Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis?

وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ(61)

Sedang kamu melengahkan (nya) (dengan bernyanyi-nyanyi)? (QS An-Najm/ 53: 59, 60, 61).

Riwayat dari Ibnu Abbas, Ikrimah berkata, As-sumud menurut bahasa Himyar (salah satu kabilah dari bangsa Arab) adalah lagu. Jika dikatakan, usmudi lana ya fulanah, artinya: Nyanyikanlah untuk kami wahai Fulanah. Dalam menafsiri ayat di atas, Ikrimah berkata, “apabila mereka (orang-orang kafir) mendengar Al-Qur’an (dibacakan), mereka bernyanyi-nyanyi dengan lagu-lagu untuk menghalangi manusia dari mendengarkan Al-Qur’an itu. Maka diturunkanlah ayat di atas.” Karenanya, para ulama salafus shalih (generasi pertama yang shalih) menyebut (nyanyian itu) dengan istilah Qur’annya syaithan, karena lagu-lagu itu digunakan syaitan untuk menentang dan menandingi Al-Qur’an serta menghalangi orang dari mengingat Allah dan mengingat Al-Qur’an. Apakah celaan Allah terhadap kelakuan mereka yang menertawakan dan bernyanyi-nyanyi itu menunjukkan bahwa lagu tidak haram?

Ketiga ayat Al-Qur’an yang telah disebutkan di atas oleh para Imam tafsir, di antaranya Imam Al-Qurthubi, dikomentari dengan suatu keputusan: “Sesungguhnya ayat-ayat tersebut menunjukkan haramnya lagu/ nyanyian.” (Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Haramkah Musik dan Lagu, terjemahan Awfal ‘Ahdi, Wala’ Press, cetakan pertama, 1996, hlm 18)

Allah SWT berfirman:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا(32)

Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab: 32).

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…(QS Al-Ahzaab: 33)

Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi berkomentar: Oleh karena itu sangat aneh, jika suara lembut dari wanita yang sedang berbicara dengan lelaki lain diharamkan, tetapi nyanyian-nyanyiannya dengan kata-kata kotor dan manja yang ditujukan kepada siapa saja itu tidak diharamkan! Semestinya kaum zhahiri (yang memahami ayat dan hadits hanya secara dhahirnya teks belaka, pen) serta para pecandu lagu dan musik dapat menerima jika dikatakan: tergeraknya syahwat melalui suara-suara para penyanyi wanita dan lelaki itu lebih cepat dan lebih kuat dibandingkan melalui suara gelang kaki, karena ucapan dan ungkapan (nyanyian) itu disertai irama dan musik. (Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Haramkah Musik dan Lagu, terjemahan Awfal ‘Ahdi, Wala’ Press, cetakan pertama, 1996, hlm 37).

http://www.nahimunkar.com/haramnya-musik-dan-profesi-penyanyi/

Konser Musik, Zina, dan Kerusuhan

MEMANG belum ada penelitian yang membuktikan adanya korelasi positif antara pagelaran musik dengan zina, perilaku seks bebas di luar nikah. Namun begitu, sebuah konser musik yang bertajuk MTV Staying Alive, nampaknya mulai mengkampanyekan kepada publik bahwa dua hal itu berkaitan.

Caranya, penyelenggara menawarkan tiga alternatif bagi calon penonton untuk mendapatkan tiket masuk, yakni membeli majalah Teens, koran Sindo (Seputar Indonesia), atau dua pak kondom seharga Rp 10 ribu (khusus untuk penonton berusia 18 tahun ke atas). Alternatif ketiga, diprotes sebagian penonton. Di antara mereka ada yang berkomentar, “Ini sih secara tidak langsung mengajari kita untuk bergaul bebas.”

Tetapi, menurut Yasmine (Head of Media Relation Global TV), membeli kondom bukan merupakan suatu keharusan, hanya sebagai pelengkap dalam rangka memberikan sex education (pendidikan seks), khususnya dalam upaya mensosialisasikan cara menanggulangi HIV/AIDS dengan menggunakan kondom. “Daripada mereka kena, mending pake kondom.” Begitu alasan Yasmine.

Bila cara-cara kampanye seperti itu terus-menerus dilakukan setiap tahun, tidak terlalu lama lagi publik akan terbiasa dan mengerti, bahwa konser musik berkaitan dengan seks bebas. Dan kampanye yang mengkaitkan konser musik dengan ‘anjuran’ seks bebas, lima tahun lagi akan menunjukkan keberhasilannya. Setidaknya, tidak ada lagi protes terhadap ‘keharusan’ membeli kondom sebagai salah satu upaya mendapatkan tiket masuk.

Bagi aktivis HIV-AIDS, mensosialisasikan kondom sebagai pencegah terjangkitinya virus mematikan tersebut, adalah merupakan upaya edukasi dalam rangka menekan jumlah penderita HIV-AIDS. Ada yang lebih progresif lagi, yaitu membagi-bagikan kondom secara gratis, bahkan membagi-bagikan jarum suntik secara gratis. (lihat tulisan berjudul Pembunuhan Massal Melalui Kondomisasi, nahimunkar.com, December 16, 2008 11:49 pm)

Di dalam dunia propaganda, ada satu strategi yang mirip-mirip dengan strategi para ahli pembuat obat. Serbuk obat yang terasa pahit, dibungkus kapsul yang tawar, sehingga ketika berada di mulut, lidah tidak dapat merasakan rasa pahit serbuk obat tadi. Akibatnya, obat dengan mudah ditelan tanpa penolakan. Bila sudah masuk ke dalam perut, semua rasa tidak lagi terasa.

Konser musik dan ‘anjuran’ membeli kondom, atau kondomisasi (termasuk bagi-bagi kondom secara gratis), nampaknya menempuh cara-cara di atas. Pada tahap awal, ada sejumlah publik yang menolak ‘keharusan’ membeli kondom, namun karena dibungkus dengan sesuatu yang ‘menghibur’ maka ‘keharusan’ itu menjadi tidak terasa lagi. Di balik ‘keharusan’ membeli kondom tadi, kelak akan diterjemahkan menjadi ‘keharusan’ memanfaatkan kondom untuk melakukan kegiatan seks. Bagi remaja dan pemuda yang belum menikah, maka ‘keharusan’ melakukan kegiatan seks tadi akan diterjemahkan menjadi seks bebas dengan teman atau pelacur. Bagi yang tidak bisa menempuh kedua cara tadi, maka ‘anjuran’ tadi akan ditempuh dengan jalan paksaan alias perkosaan.

Konser musik bermuatan ‘anjuran’ seks bebas merupakan salah satu tahapan dari upaya serupa yang telah lebih dulu berhasil, yaitu ‘anjuran’ melalui film, sinetron, kemudian dipercepat lagi dengan begitu mudahnya memperoleh film-film porno dengan harga murah, mudahnya memperoleh gambar-gambar porno melalui berbagai tabloid dan majalah porno yang marak sejak era kepemimpinan Gus Dur. Apalagi ditunjang dengan teknologi internet yang kian canggih, sehingga gambar-gambar porno bahkan video porno bisa diunduh (download) secara gratis dalam tempo relatif singkat.

Teknologi internet yang kian maju, memungkin tumbuhnya warung internet (warnet) sampai ke kota kecil sekalipun. Keberadaan warnet yang kian menjamur tanpa dibarengi dengan regulasi yang ketat, khususnya regulasi tentang pornografi, membuat warnet yang berorientasi keuntungan mengabaikan aspek moral. Supaya untung, maka pengunjung harus banyak. Supaya pengunjungnya banyak, salah satu ‘menu’ yang ditawarkan adalah kemudahan mengakses situs-situs yang menjajakan pornografi.

Contoh kasus, terjadi di Sidoardjo. Seorang pemuda berusia 18 tahun asal desa Brebek, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, memperkosa seorang gadis belia berusia 16 tahun. Kepada polisi, pemuda itu mengaku nekat melakukan perkosaan karena sering ke warnet melihat adegan porno. “Karena terlalu sering, akhirnya aku pengen mencoba,” katanya sebagaimana dikutip harian surya edisi 20 Desember 2008 (http://www.surya.co.id).

Film, Teve (sinetron), kemudian konser musik dengan ‘keharusan’ membeli kondom, disadari atau tidak telah menjadi media bottom line yang efektif di dalam mengkampanyekan ‘anjuran’ seks bebas.

Di tahun 2005, sebuah perusahaan kondom melakukan survey di hampir semua kota besar di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Hasilnya, sekitar 40-45% remaja berusia antar 14-24 tahun menyatakan, mereka telah berhubungan seks bebas di luar pernikahan. (http://aids-ina.org/modules.php?name=AvantGo&file=print&sid=222)

Di Bandung, sebagaimana diberitakan Tribun Jabar edisi 15 Agustus 2008, terdapat sekitar 56% remaja Kota Bandung dengan kisaran usia 15-24 tahun sudah pernah berhubungan seks bebas di luar nikah, dengan pacar, teman, dan pelacur. Data tersebut ditemukan melalui survey yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan 25 Messenger Jabar, selama Juni 2008 lalu.

Menurut Kristian Widya Wicaksono, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan 25 Messenger Jabar, survei melibatkan rata-rata 100 responden remaja usia 15-24 tahun yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung. Menurut Kristian pula, perilaku remaja yang mengadopsi seks bebas seperti itu paling banyak dipengaruhi oleh tontonan film porno, termasuk dari internet dan melalui telepon seluler. (http://tribunjabar.co.id/artikel_view.php?id=17458&kategori=22)

 

63 persen remaja di 33 provinsi Indonesia berzina

Hidayatullah.com edisi 20 Desember 2008 menurunkan berita tentang hasil survey yang dilakukan sebuah lembaga, sebagaimana disampaikan oleh M Masri Muadz Direktur Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Pusat (BKKBN), saat Peluncuran SMS Konsultasi Kesehatan Reproduksi Remaja pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2008, di Serang, Banten, Jawa Barat.

Hasil survey yang dilaksanakan tahun 2008 itu mengungkapkan data, sebanyak 63% remaja mengaku sudah melakukan hubungan seks bebas sebelum nikah. Responden survey meliputi remaja SMP dan SMA di 33 provinsi di Indonesia. Data ini menunjukkan adanya kenaikan dibandingkan dengan survei sebelumnya (2005).

Di Indonesia sampai saat ini belum ditemukan hasil survey yang mengungkap adanya korelasi antara kebiasaan menonton teve dengan perilaku seks bebas dan kehamilan tidak diinginkan, khususnya di kalangan usia remaja. Adanya korelasi anatara seks bebas dengan kebiasaan menyaksikan video porno, di Indonesia, selama ini ditemukan hanya dalam berbagai berita kriminal.

Di AS, penelitian yang mengungkapkan adanya korelasi antara kebiasaan menonton teve, khususnya program teve yang bermuatan seks, mempengaruhi perilaku remaja di sana di dalam mempraktekkan seks bebas, yang berujung kepada meningkatnya angka kehamilan remaja, dan kehamilan itu merupakan kehamilan tidak diinginkan karena terjadi di luar pernikahan.

AS merupakan negara tertinggi penghasil kehamilan di usia remaja. Padahal, sejak 1991, angka kehamilan remaja di AS sudah kian turun, namun tetap saja tertinggi di antara negara-negara industri lainnya, yaitu mendekati satu juta orang remaja dengan rentang usia 15-19 tahun. (http://www.rand.org/pubs/research_briefs/RB9398/)

Faktor-faktor yang memberikan kontribusi terhadap terjadinya kehamilan remaja lumayan beragam dan kompleks. Namun, salah satu faktor yang sejauh ini belum diteliti secara mendalam adalah muatan seksual di televisi. Oleh karena itulah RAND melakukan studi tentang itu. Hasilnya, para remaja yang banyak menoton tayangan teve bermuatan seks mempunyai risiko yang lebih tinggi mengalami kehamilan di usia remaja. Kehamilan itu tentunya disebabkan oleh aktivitas seks bebas, yang didorong oleh keinginan mempraktekkan apa-apa yang selama ini ditontonnya di televisi.

Dari penelitian RAND tadi, terbukti bahwa tayangan teve bermuatan seks jika ditonton berulang-ulang akan mempengaruhi perilaku remaja putra dan putri, yang pada gilirannya memberikan kontribusi meningkatnya kehamilan di usia remaja, meningkatnya budaya seks bebas, meningkatnya pengidap HIV-AIDS, dan sebagainya.

Setelah media teve berhasil ‘menganjurkan’ seks bebas, maka ‘anjuran’ serupa sedang digarap secara intensif melalui berbagai konser musik sebagaimana diprogramkan melalui MTV Staying Alive, dengan kedok mensosialisasikan upaya-upaya positif di dalam menangkal perkembangan bahaya terinfeksi virus HIV-AIDS.

MTV Staying Alive pertama kali diluncurkan tahun 1998, di Amerika Serikat. Dengan tujuan mengkampanyekan pencegahan HIV-AIDS melalui pemberdayaan para pemuda agar mampu menjaga dirinya dari kemungkinan terinfeksi virus HIV-AIDS.

Di Indonesia, MTV Staying Alive sudah berlangsung sejak 2004. Konser musik ini selalu diselenggarakan bertepatan dengan hari peringatan AIDS se dunia. Di tahun 2008 ini, MTV Staying Alive berlangsung pada 14 Desember 2008, di Lapangan D Senayan Jakarta. Temanya, Play The Music…Sound The Message. Tujuannya, menyampaikan pesan simpati, harapan, solidaritas, dan pengertian tentang HIV dan AIDS di Indonesia.

Di Indonesia, MTV Staying Alive digarap bersama dengan Global TV. Oleh karena itu tak heran acara tersebut ditayangkan secara langsung oleh Global TV sejak jam 19:00 wib. Program musik yang berlangsung selama 12 jam nonstop ini, berakhir sekitar jam 22:00 wib. Sponsor MTV Staying Alive sejak awal adalah produsen kondom Sutra dan Fiesta.

Konser musik, kerusuhan, perzinaan, dan pemurtadan

Keterkaitan antara konser musik dengan seks bebas, kini tengah digarap dengan intensif. Sedangkan keterkaitan konser musik dengan kerusuhan, sudah sering terjadi. Di penghujung 2008 saja, beberapa konser musik menghasilkan kerusuhan yang mengganggu. Konser Dewa 19 yang berlangsung 16 Desember 2008, di Lapangan Benteng, Medan, menghasilkan kericuhan: sesama penonton yang berkelompok terlibat saling lempar batu dan lumpur.

Menurut laporan Pos Kota edisi 17 Desember 2008, konser itu memanas saat ribuan penonton terlibat aksi senggol ketika mengungkapkan ekspresinya. Kebetulan lokasi lapangan becek. Kerusuhan meluas. Tidak hanya lumpur, puluhan batu beterbangan mengenai beberapa penonton.

Sebulan sebelumnya, konser ST12 yang berlangsung Selasa, 18 November 2008 di Banjarmasin, juga rusuh bahkan terjadi penusukan terhadap salah seorang penonton. Sempat ada aksi lempar botol minuman. Tiba-tiba saja ada penonton yang ditusuk. Namun karena penerangan kurang, tidak diketahui siapa pelakunya. Penonton sebanyak 3000 lebih tak bisa dikendalikan.

Konser musik tidak saja menghasilkan kerusuhan dan penusukan, tetapi juga menghasilkan korban jiwa. Misalnya pada konser musik yang berlangsung Sabtu malam tanggal 9 Februari 2008 lalu, di Bandung, menyebabkan 10 orang tewas. Konser grup band Beside yang berlangsung di Gedung Asia Afrika Cultural Center, Bandung, Jawa Barat itu, mulai tidak terkendali sekitar pukul 20.00 wib. Ketika itu, ratusan orang berupaya memasuki gedung pertunjukan. Mereka berhadapan dengan sekitar 400 penonton yang sudah berada di dalam gedung. Suasana menjadi tidak terkendali sehingga saling injak terjadi. Menurut aparat kepolisian, ditemukan fakta adanya pembagian minuman keras kepada sejumlah penonton sebelum memasuki arena konser, dan hal itu diduga menjadi pemicu kerusuhan.

Konser musik dapat membuat sejumlah orang menjadi brutal. Meski, konser itu dilaksanakan di kalangan mahasiswa. Bahkan meski konser itu diselenggarakan di kampus berlabel Islam sekalipun, sikap brutal tetap saja terjadi.

Contohnya, pada konser GIGI di tahun 2004 yang berlangsung di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, berakhir menyedihkan: dua orang tewas dan lebih dari 50 orang luka-luka akibat ambruknya atap gedung Student Center.

Konser band GIGI merupakan salah satu rangkaian acara malam inagurasi mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahad 18 Desember 2004. Konser GIGI berlangsung mulai pukul 22:30 wib. Sedangan siang harinya, sejak pukul 13:00 wib berlangsung festival band dan seremonial berupa pidato dari ketua panitia program pengenalan almamater UIN Jakarta.

Jatuhnya korban tewas pada konser di UIN itu tentu membuat kita bersedih. Namun jauh lebih menyedihkan, perguruan tinggi berlabel Islam, menyelenggaraan konser musik sebagai isi dari acara malam inagurasi mahasiswa barunya. Padahal, konser seperti itu merupakan sebuah acara yang tidak Islami. Boleh jadi, konser musik selain menjadi media bottom line untuk ‘menganjurkan’ seks bebas, juga menjadi media yang sama untuk ‘menganjurkan’ pemurtadan. Jangan-jangan suatu saat nanti, mahasiswa UIN bikin konser musik nonstop 12 jam sebagaimana MTV Staying Alive, dan salah satu cara memperoleh tiket dengan membeli dua pak kondom seharga Rp 10.000 merek sutra dan fiesta. Sehingga, konser itu menjadi media bottom line yang komprehensif ‘menganjurkan’ seks bebas sekaligus pemurtadan. (haji/tede)

http://www.nahimunkar.com/konser-musik-zina-dan-kerusuhan/

Fatwa tentang Haramnya Musik

وقد دلت السنة الصريحة الصحيحة عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ على تحريم سماع آلات الموسيقى .

روى البخاري تعليقاً أن النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : (لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ . . .) . والحديث وصله الطبراني والبيهقي .

والمراد بـ (الحر) الزنى .

والمعازف هي آلات الموسيقى .

والحديث يدل على تحريم آلات الموسيقى من وجهين :

الأول : قوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (يستحلون) فإنه صريح في أن الأشياء المذكورة محرمة، فيستحلها أولئك القوم .

الثاني : قرن المعازف مع المقطوع حرمته وهو الزنا والخمر ، ولو لم تكن محرمة لما قرنها معها .

انظر : السلسلة الصحيحة للألباني حديث رقم (91) . فتاوى الإسلام سؤال وجواب بإشراف : الشيخ محمد صالح المنجد المصدر : www.islam-qa.com سؤال رقم 12647(

Sunnah yang jelas lagi shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh telah menunjukkan atas haramnya mendengarkan alat-alat musik. Al-Bukhari telah meriwayatkan secara mu’allaq (tergantung, tidak disebutkan sanadnya) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ. (رواه البخاري).

Layakunanna min ummatii aqwaamun yastahilluunal hiro wal hariiro wal khomro wal ma’aazifa.

Sesungguhnya akan ada dari golongan ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan ma’azif (musik).” (Hadits Riwayat Al-Bukhari). Hadits ini telah disambungkan sanadnya oleh At-Thabrani dan Al-Baihaqi (jadi sifat mu’allaqnya sudah terkuak menjadi maushul atau muttasholus sanad, yaitu yang sanadnya tersambung atau yang tidak putus sanadnya alias pertalian riwayatnya tidak terputus). Lihat kitab as-Silsilah as-shahihah oleh Al-Albani hadis nomor 91.

Yang dimaksud dengan الْحِرَ al-hira adalah zina; sedang الْمَعَازِفَ al-ma’azif adalah alat-alat musik.

Hadits itu menunjukkan atas haramnya alat-alat musik dari dua arah:

Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam يَسْتَحِلُّونَ menghalalkan, maka itu jelas mengenai sesuatu yang disebut itu adalah haram, lalu dihalalkan oleh mereka suatu kaum.

Kedua: Alat-alat musik itu disandingkan dengan yang sudah pasti haramnya yaitu zina dan khamar (minuman keras), seandainya alat musik itu tidak diharamkan maka pasti tidak disandingkan dengan zina dan khamr itu.

(Fatawa Islam, Soal dan Jawab juz 1 halaman 916, dengan bimbingan Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid. Sumber: www.islam-qa.com, soal nomor 12647).

Bukti Joroknya Dangdut

DANGDUT merupakan salah satu jenis musik yang diakui sebagai musik khas Indonesia. Konon, musik dangdut merupakan generasi lanjutan dari musik Melayu yang berpusat di Sumatera. Sejak sebelum dan sesudah kemerdekaan, istilah dangdut atau musik dangdut sama sekali belum dikenal. Bahkan hingga tahun 1960-an, selain musik ngak-ngik-ngok –begitu Soekarno memberikan istilah kepada musik barat ala the Beatles dan sejenisnya– masyarakat Indonesia masih belum jauh beranjak dari musik melayu.

Musik irama melayu, biasanya menonjolkan lirik atau syair seputar perjuangan atau asmara. Boleh dibilang, musik irama melayu merupakan musikalisasi syair. Instrumen musik yang digunakan dalam musik irama melayu biasanya terdiri dari gitar akustik, akordeon, rebana, gambus, suling, dan biola. Tidak ada gendang.

Barulah di tahun 1970-an kosakata dangdut mewarnai dunia musik Indonesia. Istilah dangdut diambil dari salah satu instrumen musik yang dimainkan dan menjadi ciri khas jenis musik ini yaitu gendang yang bila dipukul akan menghasilkan suara ndang ndut. Alat musik gitar yang dimainkan juga tidak sekedar gitar akustik, tetapi gitar listrik.

Perkembangan musik dangdut berikutnya, digerakkan oleh Oma Irama, yang memasukkan unsur musik rock dan menjadikan musik dangdut sebagai media berdakwah, katanya.

Ketika kita merujuk kepada para ulama yang menegaskan bahwa musik itu haram, maka berdakwah dengan musik dangdut tidak hanya aneh, tetapi sudah menyimpang karena memadukan dua hal yang bertolak belakang. Apalagi, dakwah melalui dangdut yang diekspresikan melalui syair atau lirik yang mengandung nasehat (agama) seperti larangan berjudi, diragukan efektivitasnya.

Tidak hanya mempelopori apa yang dianggap sebagai dangdut-rock-dakwah, Oma Irama juga memodifikasi namanya menjadi RHOMA IRAMA setelah menunaikan ibadah haji. RHOMA merupakan singkatan raden haji oma. Rhoma Irama melalui usahanya itu (memasukkan unsur rock dan dakwah) telah mengangkat derajat musik dangdut yang semula kampungan dan berputar di kawasan bordil (pelacuran) tingkat rendahan, menjadi sesuatu yang dianggap lebih atraktif, lebih enerjik dan seakan lebih bermoral.

Sesuatu yang atraktif ada masa berlakunya. Bila sudah lewat masanya, maka muncullah atraksi yang lebih baru, seperti memasukkan unsur tari jaipong di dalam pementasan musik dangdut. Jaipong adalah seni tari rakyat, yang biasanya digelar malam hari, dengan lampu minyak secukupnya, menjual erotisme (rangsangan syahwat). Maka, tidak hanya dangdut yang naik pangkat, juga jaipong.

Ketika dangdut dan jaipong sudah naik pangkat, dan bisa dinikmati kalangan menengah ke atas, maka media elektronik pun mulai tertarik. Ketika media elektronik mulai tertarik, dan penonton kian tersihir, maka pemasang iklan pun memperhitungkannya sebagai media yang efektif. Maka, yang terjadi adalah budaya baru yaitu menjajakan erotisme (rangsangan syahwat) dengan iringan musik dangdut melalui media elektronik dan dibiayai oleh produsen.

Kalau jaipong bisa naik pangkat, maka erotisme yang lebih parah pun bisa diangkat derajatnya. Maka, goyang erotis bernama goyang ngebor yang diprakarsai Inul pun mulai ditampilkan di media elektronik. Ternyata berhasil. Suguhan dangdut dengan atraksi erotisme goyang ngebor menarik banyak penonton, sehingga menarik banyak pengiklan. Maka muncul kreasi baru yang menawarkan erotisme, yaitu goyang dombret, goyang gergaji, goyang patah-patah, goyang ngecor.

Ketika erostisme yang dijajakan melalui musik dangdut berhasil dibenamkan ke dalam benak masyarakat, maka dangdutnya sudah kehilangan bentuk. Masyarakat tidak lagi menikmati dangdut tetapi menikmati erotisme. Sejalan dengan itu, sekelompok orang tidak lagi menjajakan dangdut tetapi menjajakan erostisme. Erotisme dijajakan melalui organ tunggal, melalui gerobak dorong yang memutarkan lagu-lagu dangdut dilengkapi dengan penari erotis wanita, keluar masuk kampung dengan bayaran sekedarnya.

Dengan organ tunggal dan gerobak dorong, erotisme (rangsangan syahwat) dijajakan di mana-mana. Tidak hanya di kampung-kampung, dan di pinggir jalan, tetapi juga di depan masjid. Hal ini sebagaimana terjadi di Serang pada hari Sabtu malam Minggu hingga minggu dini hari (13-14 Juni 2009) lalu.

Atraksi musik dangdut dengan suguhan erotisme di depan masjid Desa Lebak Gempol, merupakan salah rangkaian acara pernikahan anak seorang Ketua RW di lokasi itu. Aparat kepolisian tidak membubarkan acara dangdutan yang menampilkan biduan berpenampilan seronok, dengan alasan tidak ada peraturan daerah (perda) yang melarang pentas dangdut depan Masjid. Apalagi, penyelenggara hajat sudah mengantongi izin untuk mengadakan pentas dangdut dari aparat kepolisian Polsek Cipocok, dan meski atraksi itu berlangsung di depan masjid, namun menurut pengakuan aparat, tidak ada satu pun warga di sekitar itu yang berkeberatan.

(http://regional.kompas.com/read/xml/2009/06/14/02330660/Ya.Ampun..Dangdut.Erotis.Depan.Masjid)

Ketika itu, aparat kepolisian dan petugas satpol PP setempat, hanya menegur penampilan sang penyanyi agar mengenakan pakaian yang lebih sopan. Teguran itu dituruti, namun, ketika petugas beranjak dari tempat itu, para penyanyi dangdut tadi kembali mengenakan busana seronoknya, dan kembali bergoyag seronok, di depan mesjid, di depan sejumlah penonton anak-anak di bawah umur yang kembali menghampiri panggung setelah sang biduan kembali berkostum seronok dan bergoyang seronok.

Alasan aparat kepolisian yang tidak bisa melarang acara seronok di depan mesjid itu berlangsung karena tidak ada perda yang melarangnya, sebenarnya terlalu mengada-ada. Karena, Undang-undang Pornografi yang disahkan sejak 30 Oktober 2008, memungkinkan dijadikan landasan bertindak.

Definisi pornografi menurut UU no. 44 tahun 2008 adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Dari definisi di atas, aksi seronok di depan mesjid seperti tersebut di atas, sudah termasuk perbuatan melanggar undang-undang dimaksud. Bahkan bila hal itu dibiarkan oleh aparat pemerintah, maka pembiaran itu melanggar pasal 17 UU No. 44/2008 tentang Pornografi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.”

Kalau yang punya hajatan baru ‘pejabat’ setingkat Ketua RW saja sudah tidak bisa diatasi oleh aparat, bagaiman pula bila yang punya hajatan pejabat beneran yang pangkatya jauh lebih tinggi dari Ketua RW?

Kenyataannya, para pejabat itu sendiri yang justru menjadikan dangdut erotis sebagai daya tarik pada masa kampanye. Contohnya, sepanjang masa kampanye pemilu legislatif yang berlangsung 9 April 2009, dangdut erotis justru menjadi menu utama hampir semua parpol. (lihat tulisan di nahimunkar.com berjudul Goyang Erotis Untuk Apa edisi April 7, 2009 5:53 am)

Seorang pembaca, yang memperhatikan hiruk-pikuk kampanye pemilu 2009, menuliskan kegalauannya tentang kampanye erotis yang dijalankan petinggi parpol. Hal itu diungkapkannya melalui okenews.com sebagai berikut:

Rabu, 08 April 2009 09:22 wib

Opini Pembaca

Kampanye Erotis

Dalam kampanye pemilu 2009 yang baru saja dilaksanakan oleh para simpatisan dan pendukung partai politik peserta pemilu, tampak ada beberapa pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari keterlibatan anak-anak di bawah umur, aksi kriminal, pelanggaran lalu lintas, hingga penggunaan artis-artis yang berpakaian seronok.

Keterlibatan artis penyanyi di panggung untuk mendampingi para orator dalam berkampanye, tentunya sah-sah saja. Akan tetapi, bila artis yang tampil berpakaian seronok, tentu saja membuat tanda tanya besar. Hal ini terlihat dari beberapa kampanye di beberapa daerah, terutama artis dangdut.

Para penyanyi dangdut tersebut berpakaian minimalis berjoget aduhai di hadapan ratusan peserta kampanye. Sementara para penonton laki-laki yang kelihatannya mabuk secara tidak sadar terdorong melakukan aksi tidak sopan terhadap penonton perempuan. Pemandangan ini terlihat di beberapa stasiun televisi pada waktu yang lalu sebelum masa tenang kampanye.

Sungguh ironis. Para anggota dewan yang mayoritas menyepakati Undang-undang Pornografi, kendatipun memicu kontroversi, tiba-tiba dengan terbuka menggunakan pertunjukan dangdut erotis untuk menarik dukungan masyarakat. Bagi saya ini merupakan sebuah pelecehan atas nama politik. Kenapa?

Pertama, para calon anggota legislatif (yang semoga terhormat) masih beranggapan, bahwa tayangan erotis merupakan identitas kelompok masyarakat kebanyakan. Padahal, tidak demikian kenyataannya, tidak sedikit dari mereka yang masih memiliki kepedulian moral. Kalaupun mereka terlihat apatis, itu semua dikarenakan kurang diberikan keteladanan.

Kedua, politik semestinya menjanjikan perubahan ke arah lebih baik. Pertunjukkan itu membuktikan bahwa kepekaan calon legislatif untuk melakukan perubahan sangat minim. Sebagai bangsa timur, pertunjukkan semacam itu mestilah dihapuskan, digantikan dengan penampilan yang disesuaikan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Jika politik justru dijadikan alat mengukuhkan status quo erotisme, politik telah disalahgunakan oleh oknum tertentu guna memuluskan tujuan jangka pendek.

Ketiga, para calon legislatif yang menyetujui pertunjukan itu menandai kepribadian mereka. Masih ingat dengan kasus anggota legislatif Golkar yang terlibat hubungan pribadi dengan artis Maria Eva? Ini barangkali fenomena gunung es. Kasus itu merupakan setitik kasus yang diketahui publik selebihnya masih banyak kasus serupa. Ternyata, setelah mengetahui ada pertunjukan erotis, mentalitas erotis masih melekat erat. Ini akan sangat berbahaya ketika mereka sudah memperoleh kekuasaan. Bukan tidak mustahil, kasus Maria Eva terjadi berulang-ulang. Seperti itukah dewan yang diharapkan?

Setelah melihat tayangan itu di televisi, kita menjadi resah dan khawatir sekaligus berharap untuk berdoa kepada Tuhan agar Indonesia terbebas dari virus politik erotis yang merusak moralitas bangsa.

T. DAUD YUSUF

Bukit Duri Selatan, Tebet, JAKARTA SELATAN

Meski UU Pornografi sudah disahkan, kenyataannya pelanggaran terhadap undang-undang tersebut masih saja terjadi tanpa ada tindakan semestinya dari aparat terkait (seperti keopisian, panwaslu, dan sebagainya). Apalagi pada masa sebelumnya, ketika UU Pornografi belum disahkan.

Misalnya, di tahun 2008, pada saat berlangsung kampanye calon Gubernur Maluku saat itu (Asis Samual dan Lukas Uratu), salah satu menu utama yang menghebohkan adalah tarian erotis penyanyi dangdut. Sang penyanyi dangdut tersebut bernyanyi dan bergoyang dengan seronoknya, padahal persis di depan panggung banyak anak-anak menyaksikan aksinya. Anehnya, Panitia Pengawas Pilkada Maluku sama sekali tak memberikan sanksi kepada pasangan calon dari Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Damai Sejahtera ini. (http://www.songlyricsatoz.com/video_UkV4oLOD9vc.html)

Di luar masa kampanye, suguhan musik dangdut plus erotismenya juga dimanfaatkan untuk menghibur para peserta muktamar suatu ormas keagamaan. Hal ini terjadi di tahun 2005, ketika ormas Muhammadiyah menyelenggarakan muktamar yang berlangsung di kompleks Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jl. Tlogomas Raya, Malang, pada bulan Juli 2005.

Panitia muktamar memang sengaja menyuguhkan pagelaran musik dangdut untuk menghibur para penggembira maupun pengunjung bazar yang digelar di stadion kampus UMM. Ketika itu, biduanita dangdut selain bernyanyi juga berjoget erotis, dan mengenakan pakaian serba ketat. Kejadian tersebut snagat memprihatinkan aktivis IRM (Ikatan Remaja Muhammadiyah), salah satu organisasi otonom yang anggotanya para pelajar dan remaja ini.

Menurut para aktivis IRM, pertunjukan dangdut yang menampilkan goyangan erotis tersebut justru bertentangan dengan tema yang dicanangkan Muktamar saat itu yakni ‘Tajdid Gerakan Menuju Pencerahan’. Menurut Muhammad Nazmi, Ketua Pimpinan Pusat IRM saat itu, pertunjukan dangdut dengan goyang erotis malah menjerumuskan warga Muhammadiyah. Seharusnya, panitia muktamar menyuguhkan hiburan yang bercorak Islami, bukan dangdut dengan goyang erotis yang bisa mengundang berahi para peserta muktamar. (http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/07/tgl/05/time/150120/idnews/396976/idkanal/10)

Bukan hanya Muhammadiyah yang sudah terjangkiti sikap tak punya malu. Tetapi NU (Nahdlatul Ulama) juga, di antaranya dalam kampanye PKNU, partai yang didirikan oleh para kyai dan tokoh NU, menampakkan jati dirinya tidak punya malu mempertontonkan dangdut dengan goyang jorok. Padahal yang hadir banyak yang pakai surban. Beritanya sebagai berikut:

Kampanye PKNU Diwarnai Goyang Erotis

Pemilu – pemilihan legislatif

Minggu, 29 Maret 2009 – 04:23 wib
Daru Waskita – Trijaya

BANTUL – Ratusan kader dan simpatisan Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU) Kabupaten Bantul menggelar kampanye terbuka di Lapangan Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (28/3/2009).
Kampanye terbuka untuk terakhir kalinya dalam Pemilu 2009, juga dihadiri para calon legislatif (caleg) yang menyampaikan orasi politiknya.
Partai yang berbasis umat Islam itu juga menampilkan artis-artis  dangdut. Untuk menghibur massa PKNU, tak segan-segan para artis tersebut menggoyangkan tubuhnya.

Partai yang berplatform ‘Memperjuangkan Islam sebagai Syariat dalam Bernegara’ itu dinilai tidak sejalan dengan kemasan acara kempanye. Bahkan jika salah satu celeg perempuan PKNU Bantul tidak melarang penyanyi dangdut agar tidak berpakaian seronok maka simpatisan yang sebagian menggunakan surban ini akan disuguhi tontonan goyang erotis dari tiga penyanyi dangdut yang sengaja didatangkan untuk memeriahkan acara kampanye terbuka PKNU Bantul.
Sumarno (25) warga Pendowoharjo Sewon, Bantul, mengatakan dia tidak tertarik dengan kempanye yang dilakukan PKNU. Dia menilai, yang membuat kampanye tersebut tidak menarik adalah karena terdapat goyang dangdut yang tak sesuai dengan etika Islam.
“Kampenye tersebut ada sesuatu yang kontradiktif. Partai Islam kok menampilkan pornoaksi,” jelasnya.
Dia menilai fungsionaris ataupun kader PKNU terkesan tidak ada kreatifitas dalam menghibur massa partai yang mayoritas pendukungnya kaum Nahdliyin tersebut.
“Saya kira banyak pilihan untuk mengibur massa . Tidak harus dangdut,” tandasnya.
Sementara Ketua DPC PKNU Kabupaten Bantul KH. Muzamil tidak memberi komentar apapun terkait penampilan para artis dangdut dalam kampanye tersebut.
Dalam orasinya, dia mengimbau agar massa PKNU mampu untuk memperkokoh barisan di dalam partai.
“Jangan sampai kita kehilangan anggota,” serunya dihadapan pendukung PKNU.
Dalam pidatonya, dia juga mengkhawatirkan adanya penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu nanti. Pihaknya meminta agar kader PKNU dapat mengantisipasi dan mengawasi proses pemilu.

“Semua kader harus proaktif dalam mengawasi pemilu,” pungkasnya.(lam)

(uky) http://m.okezone.com

Goyang jorok, mabok, dan perkelaian

Secara sosial kemasyarakatan, keberadaan musik dangdut yang dijajakan secara berkeliling melalui gerobak dorong atau mobil bak terbuka, sangat mengganggu ketenangan masyarakat. Dangdut keliling ini biasanya mangkal di tempat-tempat tertentu yang kosong atau tak bertuan. Meski demikian, karena pengeras suaranya cukup maksimal maka kebisingan yang dihasilkannya pun dirasakan penduduk sekitar yang agak jauh sekalipun.

Kasus seperti ini antara lain terjadi di kampung Muara Bahari, tak jauh dari stasiun Tanjung Priok. Penjaja dangdut keliling ini menempati lahan di antara rel kereta api yang tidak aktif. Agar lebih menarik, mereka mendirikan panggung sederhana lengkap dengan alat musik seperti gitar listrik, kibort, gendang, serta mikrofon yang disambungkan ke pengeras suara. Kebisingan dentuman musik bukan satu-satunya yang menjadi penyebab kemarahan warga, tetapi juga kebisingan dan keributan yang dihasilkan dari para pengunjung.

Para pengunjung umumnya berasal dari luar kawasan itu. Terdiri dari sopir truk, kuli angkut pelabuhan, dan preman-preman terminal. Mereka memadati panggung dadakan berlampu neon itu. Sambil berjoget, sambil minum-minuman keras hingga mabok. Kalau sudah pada mabok sering terjadi perkelahian, setidaknya berteriak-teriak saat berjoget.

Dangdut sudah semakin jauh dari akarnya yaitu musik irama melayu. Dangdut selain identik dengan erotisme, juga dengan mabok-mabokan, kebisingan dan kerusuhan. Di Lamongan Jawa Timur, misalnya, dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Lamongan yang ke 440, warga disuguhi konser musik dangdut. Oleh karenanya, ribuan warga Lamongan Sabtu Malam (30 Mei 2009) tumpah ruah di alun-alun kabupaten Lamongan. Saking banyaknya yang hadir, terjadi senggolan. Dari senggolan terjadi tawuran.

Sedikitnya empat kali aksi tawuran mewarnai konser musik dangdut yang dimeriahkan artis-artis ibu kota itu. Rata-rata tawuran terjadi ketika para artis menyanyikan lagu dengan ritme yang cepat. Selain aksi tawuran, konser musik dangdut itu juga diwarnai goyang erotis dari beberapa penyanyi dengan cara meliuk-liukkan tubuhnya yang terbalut pakaian minim. Padahal diantara penonton terdapat beberapa anak yang belum dewasa. (http://www.berita86.com/2009/05/tawuran-konser-dangdut-erotis-1.html)

Meski UU Pornografi sudah disahkan, tidak ada aparat yang bisa melarang, lha wong penyelenggaranya pemda setempat kok. Di Lamongan, dan sebagian besar daerah lainnya, memang tidak punya perda yang mengatur hal itu, sebagaimana antara lain dimiliki oleh Pemda Tangerang sejak 2005. Melalui Perda No. 8 tahun 2005, pemda Tangerang melarang penyanyi dangdut tampil seronok. Perda itu antara lain membuat kesal Dewi Persik yang terkenal dengan goyang gergajinya, dan selalu tampil erotis di setiap panggung. Selain Dewi Persik, masyarakat dan pemerintah Tangerang juga pernah menolak kehadiran Inul Daratista untuk tampil di sana.

Perda semacam di Tangerang itu, oleh sebagian kalangan termasuk kalangan sepilis, dianggap sebagai perda bernuansa syari’at yang tidak sejalan dengan kebhinekaan dan pluralisme. Bagi mereka itu terlalu Islami. Boleh jadi mereka ingin agar kalangan menengah ke bawah kita, rakyat miskin kita, yang penghasilannya pas-pasan itu dihabiskan untuk nonton konser dangdut, sambil beli minuman keras, kemudian mabok dan tawuran. Kalau sudah terluka bahkan parah, masuk rumah sakit, maka habislah seluruh kekayaannya.

Konsumen dan penyelenggara dangdut erotis adalah rakyat kelas bawah. Mereka sama-sama miskinnya. Mereka sama-sama lemahnya. Lemah dalam iman, lemah dalam pengetahuan, dan sebagainya. Seharusnya, yang kuat, seperti pemerintah, ulama dan sebagainya mencegah perilaku sesama orang miskin saling memiskinkan dirinya dengan aktivitas yang sia-sia. Menolong orang miskin bukan hanya dengan membagi-bagikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang begitu diterima langsung habis sehingga diledeki sebagai BLTLH (Bantuan Langsung Tunai Langsung Habis). Tetapi, pemerintah bisa mencegah mereka dari kegiatan yang sia-sia namun menguras penghasilan. Seperti nonton dangdut erotis, disertai mabok-mabokan, apalagi yang ada sawerannya. Mendingan uangnya untuk nyawer anak-istrinya sendiri, beli susu, beli buku, biaya berobat ke puskesmas dan sebagainya.

Itulah akibat dari arah apa yang disebut pembangunan di negeri ini hanya pembangunan fisik. Tidak memperdulikan pembangunan rohani alias tidak menggubris agama, bahkan terkesan menyingkirkan agama dengan aneka cara. Sehingga kalau dianggap menguntungkan secara materi, apalagi diperkirakan akan melanggengkan jabatan atau akan tercapainya kedudukan, maka larangan agama sebesar apapun bahkan sampai menjadikan pelakunya murtad alias jadi kafir pun dibiarkan saja bahkan dilakukan, bahkan kadang dilakukan secara upacara resmi. Misalnya meresmikan tempat penyembahan berhala, larung sesaji di berbagai Pemda (Pemerintah Daerah) dan sebagainya. Na’udzubillahi min dzalik.

Kalau sudah seperti itu “perjuangannya” dalam hidup ini, maka ketika masuk kubur, hasil yang telah diupayakan selama hidupnya itu sia-sia, sedang bekal untuk menghadapi akherat hanya tanda tanya. Maka mumpung masih diberi umur oleh Allah Ta’ala, marilah kita bertaubat dan memperbaiki diri, kembali ke keimanan yang benar, wahai saudara-saudaraku… (haji/tede)

http://www.nahimunkar.com/579/

Sering kali, penyanyi bus kota mengatakan kepada para penumpang, sebelum mereka meminta imbalan atas nyanyian yang mereka dendangkan, “Ikhlas dari Anda, halal buat kami.” Benarkah jika para penumpang memberi imbalan kepada mereka karena nyanyian mereka, maka harta tersebut menjadi halal untuk mereka?

Jawaban atas hal tersebut bisa Anda jumpai dalam tulisan berikut ini.

Pertanyaan, “Apakah penghasilan penyanyi itu haram meski mereka menyedekahkan sebagian uang penghasilan mereka ke yayasan sosial, rumah sakit, dan orang-orang miskin?”

Jawaban, “Menjadi sebuah keniscayaan bahwa nyanyian yang tersebar atas nama seni di zaman ini adalah sebuah kemungkaran yang besar, perbuatan keji, dan merupakan suatu hal yang memalukan serta berbuah keburukan yang bertebaran di mana-mana. Orang yang masih memiliki fitrah yang sehat tentu akan mengakui betapa berbahayanya lagu dan nyanyian. Sisi haram yang ada pada lagu-lagu di zaman ini tidak hanya berkaitan dengan permasalahan penggunaan alat musik namun merembet pada penyanyi yang pasti buka-buka aurat, tidak lagi memiliki rasa malu dalam berpakaian, berpenampilan, dan bertingkah laku, serta perilaku penyanyi–yang intinya–membangkitkan birahi laki-laki normal dan ujungnya adalah jatuhnya nilai manusia yang mulia berubah menjadi barang dagangan penebar syahwat yang isi hidupnya hanya berkutat dalam masalah cinta.

Betapa banyak hati yang rusak karena lagu-lagu. Betapa banyak uang yang terbuang percuma untuk sekadar menikmati nyanyian. Betapa banyak waktu yang terbuang untuk bernyanyi. Betapa banyak institusi yang disibukkan hanya untuk urusan nyanyian. Betapa banyak anak muda yang bingung karena terbuai mimpi-mimpi dunia hiburan, padahal mereka selayaknya menjadi pelaku pokok pembangunan masyarakat dan saka guru peradaban, tidak hanya semata-mata duduk di pinggir jalan dengan khayalan berjumpa dengan artis sambil berharap artis tersebut mau menolehkan wajah kepadanya, memberi kecupan, ataupun sekadar memberi senyuman.

Setelah menyimak realita dan dampak buruk di atas, kami tidak mengetahui alasan sehingga bisa-bisanya penghasilan penyanyi itu menjadi penghasilan yang halal. Jika uang yang didapatkan penyanyi tidak haram, lantas seperti apa yang namanya penghasilan yang haram? Lantas, kapankah sebuah pekerjaan dinilai sebagai pekerjaan yang terlarang?

Pendapatan yang haram adalah pendapatan yang didapatkan oleh seseorang melalui cara-cara yang tidak dibenarkan oleh syariat, baik dengan cara menzalimi harta orang lain–dengan kata lain, mengambil harta orang lain tanpa kerelaan mereka–ataupun dengan cara melanggar hukum syariat dengan menerjang larangan Allah. Siapa saja yang menjadikan perbuatan haram sebagai jalan untuk mendapakan penghasilan maka uang penghasilannya adalah harta yang haram, dengan berdasarkan kesepakatan ulama.

Dr. Abbas Al-Baz mengatakan, ‘Manusia tidaklah diperkenankan untuk memiliki harta atau membelanjakannya, kecuali jika diizinkan oleh syariat. Segala perbuatan yang tidak diizinkan oleh syariat itu tidak boleh diizinkan pula oleh manusia, karena aturan syariatlah yang harus di-’nomor-satu’-kan. Izin yang diberikan oleh seorang pemilik harta haruslah selaras dengan aturan syariat. Jika izin yang diberikan oleh pemilik harta itu tidak sejalan dengan aturan syariat maka izin yang diberikan manusia itu batal dan yang berlaku adalah aturan syariat, karena syariat adalah landasan adanya hak kepemilikan dan kewenangan untuk membelanjakan harta.

Oleh karena itu, semua harta yang didapatkan dengan cara terlarang yang tidak diizinkan oleh syariat adalah harta yang haram. Haram bagi seorang muslim untuk memilikinya atau berupaya mendapatkannya dengan melakukan hal terlarang tersebut.’ (Diringkas dari buku berjudul Ahkam Al-Mal Al-Haram, hlm. 48)

Dalil pernyataan di atas adalah hadits berikut ini:

عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَمَهْرِ الْبَغِىِّ ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

رواه البخاري 2282 ومسلم 1567

Dari Abu Mas’ud Al Anshari, bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah yang didapatkan oleh dukun. (HR. Bukhari dan Muslim)

Perhatikanlah betapa dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan harta yang didapatkan dari dua sumber: pertama, dari jual beli barang yang diharamkan; kedua, penghasilan yang didapatkan melalui cara yang tidak diperbolehkan oleh syariat, semisal melacur dan perdukunan. Uang yang didapatkan karena menyanyi dan memainkan alat musik dianalogikan dengan uang hasil melacur dan perdukunan. Simak penjelasan lebih lanjut di buku Ahkam Al-Mal Al-Haram, hlm. 67.

Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat secara bulat untuk mengharamkan uang yang didapatkan oleh penyanyi.

An-Nawawi Asy-Syafi’i mengatakan, ‘Mereka, para ulama, bersepakat atas haramnya uang upah yang didapatkan oleh penyanyi karena telah menyanyi.’ (Syarh Muslim, 10:231)

Ibnu Abidin Al-Hanafi mengatakan, ‘Di antara bentuk uang haram adalah penghasilan para pemain musik. Di antaranya, sebagaimana dalam kitab Al-Mujtaba, adalah uang penghasilan penyanyi karena melantunkan nyanyian.’ (Radd Al-Mukhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar, 6:424)

Adapun amalan bersedekah kepada fakir miskin yang dilakukan oleh para artis dan penyanyi, demikian pula berbagai kegiatan sosial yang mereka lakukan, tidaklah menyebabkan penghasilan mereka–yang pada asalnya adalah haram–berubah menjadi halal, atau perbuatan mereka yang buruk berubah menjadi baik. Penghasilan mereka itu tetaplah haram meski sebagiannya mereka sedekahkan. Sebagaimana pula, perbuatan mereka itu (yaitu menyanyi, ed.) merupakan perbuatan yang tercela meski mereka rajin shalat, puasa, bersedekah, dan berhaji berkali-kali. Ini semua tidaklah menyebabkan perbuatan mereka menjadi boleh dan mengubah penghasilan mereka menjadi halal. Yang benar adalah sebagaimana yang Allah firmankan,

(فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ  (الزلزلة/7-8 

(Yang artinya) ‘Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun maka niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun maka niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.‘ (QS. Az-Zalzalah:7–8)

Bahkan, lebih gawat lagi, Allah tidaklah menerima harta haram yang disedekahkan di jalan Allah.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلاَ يَصْعَدُ إِلَى اللَّهِ إِلَّا الطَّيِّبُ، فَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فُلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الجَبَلِ ) . رواه البخاري 7430 ومسلم 1014) 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang bersedekah senilai satu butir kurma dari penghasilan yang halal–dan tidak ada yang naik dilaporkan kepada Allah kecuali penghasilan yang halal–maka Allah akan menerima dengan tangan kanan-Nya lalu merawatnya untuk kalian, sebagaimana kalian merawat anak kudanya. Akhirnya, pahala sedekah tersebut menjadi semisal gunung.

وفي لفظ للبخاري (1410) :  وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ

Dalam redaksi Bukhari, ‘Allah itu tidaklah menerima kecuali sedekah yang berasal dari sumber yang halal.

Betapa indahnya perkataan penyair arab yang mengatakan,
Kudengar engkau bangun masjid dengan harta yang haram.
Alhamdulillah, engkau bukanlah orang yang tepat bertindak.
Bagaikan orang yang memberi makan kepada orang-orang zuhud dari hasil melacur.
Celaka engkau! Janganlah berzina dan janganlah bersedekah
!”

Mereka, para penyanyi, sepatutnya dinasihati supaya bertobat serta memperbaiki penampilan dan ucapan mereka. Itu yang lebih penting daripada nasihat agar mereka berinfak dengan penghasilan mereka.”

Diterjemahkan dari http://islamqa.com/ar/ref/161312

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Tag Cloud

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.